Asnews.net (Tangerang) Transaksi jual beli tanah seluas 2.839 meter persegi di Jalan H. Jamat, Kelurahan Buaran, Serpong, Tangerang Selatan, berujung sengketa.
Tanah tersebut diketahui milik Yohannes Antonius Hariyanto sebagai penjual dan dibeli oleh Zufri A. Surya, Direktur Utama PT Mitra Sinergi Development.
Kuasa pembeli, Bustami, mengungkapkan bahwa persoalan muncul setelah pihaknya mengajukan permohonan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangerang Selatan.
“Kami telah mengirimkan surat kepada BPN Kota Tangerang Selatan dengan nomor 097/DIR.MSD/VII/2026 tertanggal 7 Juli 2026 perihal Permohonan Penerbitan PBT dan SK HGB Proyek,” jelas Bustami, Rabu (22/10/2026).
Dalam surat tersebut, PT Mitra Sinergi Development memohon penerbitan PBT dan SK HGB atas 8 sertifikat di Kelurahan Buaran dengan total luas 2.839 M2 yang telah dibeli dari pihak penjual.
Namun, lanjut Bustami, berdasarkan hasil pengecekan BPN Kota Tangerang Selatan, kedelapan sertifikat tersebut dinyatakan tidak bisa dilakukan proses balik nama ke atas nama PT Mitra Sinergi Development.
“Adanya kendala tersebut mengakibatkan proses balik nama ke atas nama kami selaku pembeli tidak dapat diproses lebih lanjut oleh BPN,” ujarnya.
Minta Pengembalian Dana Rp 11 Miliar
Atas kendala tersebut, pihak direksi PT Mitra Sinergi Development disebut telah mengambil keputusan untuk meminta pengembalian dana.
Adapun nilai pengembalian dana termasuk kerugian biaya yang telah dikeluarkan ditaksir senilai Rp 11 milyar.
Bustami yang juga Wakil Ketua Umum DPP GRIB Jaya mengaku telah berupaya menemui penjual, Yohannes Antonius Hariyanto, untuk mencari solusi. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil.
“Setelah mendapat jawaban dari BPN yang menolak balik nama 8 sertifikat itu, kami sudah berupaya menjumpai penjual, namun tidak pernah dilayani dan diarahkan ke kuasa hukumnya,” kata Bustami.
Merasa tidak ada kepastian, pada Kamis (22/10/2026), Bustami bersama puluhan anggotanya mendatangi sebuah hotel yang diduga milik penjual.
Kedatangan tersebut, menurut Bustami, justru membuka pintu mediasi antara pihaknya dengan kuasa hukum penjual.
“Dalam mediasi itu, kami meminta pihak penjual untuk mengembalikan uang sesuai dengan jumlah beserta kerugian yang ditimbulkan akibat tidak bisa dibalik namanya 8 sertifikat tersebut,” pungkasnya.


